Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Di Ajukan Ke KUA Mampang
Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Yang Semakin Dekat Waktunya Di Ketahui Sudah Di Ajukan Ke KUA Mampang. Pasangan selebriti Maxime Bouttier dan Luna Maya di ketahui sedang mempersiapkan berbagai keperluan menjelang hari bahagia mereka, yakni pernikahan yang di rencanakan akan di selenggarakan di Pulau Bali. Salah satu tahapan penting yang telah mereka lakukan adalah mengurus administrasi pernikahan. Mereka di ketahui juga telah mengajukan permintaan surat rekomendasi numpang nikah ke instansi terkait. Mereka mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang, Jakarta Selatan. Proses administrasi ini menjadi syarat utama bagi pasangan yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili tempat tinggalnya. Kemudian tahapan ini juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan regulasi dalam tata cara pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Kepastian mengenai pengajuan surat rekomendasi tersebut di benarkan oleh Kepala KUA Mampang Prapatan, Sanwani Soehaly. Ia menerangkan bahwa pada hari Selasa, tepatnya tanggal 22 April 2025, pihaknya telah menerima dokumen permohonan surat keterangan nikah tersebut. Dokumen itu di ajukan oleh seorang perwakilan atau kuasa dari kedua mempelai, yakni Maxime dan Luna. Menurut keterangan Sanwani, permohonan tersebut di ajukan secara resmi atas nama kedua belah pihak. Permohonan ini sudah di sampaikan secara administratif sesuai prosedur yang berlaku di lembaganya. Ia menyampaikan bahwa permohonan tersebut memang di tujukan sebagai bagian dari langkah administratif untuk menyelenggarakan akad pernikahan di lokasi lain. Dalam hal ini wilayah Bali telah menjadi tempat yang di pilih oleh pasangan tersebut untuk melangsungkan momen sakral mereka.
Dengan langkah ini, Maxime dan Luna benar-benar tampak serius dalam mempersiapkan seluruh proses menuju jenjang pernikahan. Termasuk dalam hal teknis dan legalitas yang di perlukan. Pengajuan surat numpang nikah merupakan wujud dari kesungguhan pasangan fenomenal ini dalam memenuhi semua aspek hukum yang di tentukan oleh negara.
Tanggal Pernikahan Luna Maya
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang Prapatan, melalui kepala instansinya, Sanwani Soehaly, menyampaikan bahwa ia tidak bersedia membeberkan secara rinci mengenai tempat pelaksanaan dan Tanggal Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Tindakan ini berlandaskan pada permintaan langsung dari kedua calon pengantin. Kedua calon pengantin ini berharap agar prosesi akad nikah mereka dapat di langsungkan secara tertutup. Kemudian kedua calon pengantin juga menginginkan pernikahan mereka jauh dari sorotan publik. Baik Maxime maupun Luna di sebut sangat mengutamakan aspek kerahasiaan dalam momen sakral ini. Oleh karenanya mereka pun secara khusus meminta agar pihak berwenang tidak memberikan informasi apa pun kepada khalayak luas.
Sanwani mengemukakan bahwa dirinya tidak dalam posisi untuk menyampaikan data atau detail pernikahan tersebut. Pasalnya hal ini merupakan bagian dari bentuk penghormatan terhadap kehendak pribadi kedua mempelai. Ia juga menegaskan bahwa permintaan menjaga kerahasiaan itu tidak hanya terbatas pada prosesi akad. Prosesi ini juga mencakup acara resepsi yang akan di adakan setelahnya.
Sikap tertutup ini menunjukkan bahwa Maxime dan Luna sangat menghargai privasi dalam peristiwa penting dalam hidup mereka. Mereka tampaknya ingin menikmati momentum pernikahan dengan suasana yang lebih intim yang di hadiri oleh orang-orang terdekat. Tentunya tanpa campur tangan atau perhatian berlebih dari publik.
Bulan Mei
Meskipun pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang Prapatan tidak menyampaikan secara gamblang tanggal resmi pernikahan pasangan Maxime Bouttier dan Luna Maya, namun Kepala KUA, Sanwani Soehaly, memperkirakan bahwa prosesi tersebut kemungkinan besar akan di langsungkan pada Bulan Mei 2025. Dugaan ini muncul berdasarkan waktu di ajukannya permohonan surat rekomendasi nikah oleh perwakilan dari kedua calon mempelai. Permohonan ini tercatat telah di sampaikan pada tanggal 22 April 2025. Berdasarkan pengalaman administratif dan peraturan yang berlaku di lingkungan KUA, Sanwani menyebut bahwa pendaftaran pernikahan pada umumnya memiliki jeda minimal sepuluh hari kerja. Jeda ini di hitung sejak berkas permohonan di ajukan hingga pelaksanaan akad dapat di selenggarakan.
Ia menjelaskan bahwa proses administratif di KUA memiliki alur waktu yang telah di atur, di mana calon pengantin yang telah mengajukan dokumen resmi akan menunggu setidaknya sepuluh hari kerja sebelum pernikahan dapat di lakukan secara sah. Berdasarkan hal tersebut, ia mengindikasikan bahwa bila dokumen di ajukan pada akhir April, maka waktu pelaksanaan akad pernikahan yang paling memungkinkan adalah pada bulan Mei. Kendati demikian, Sanwani menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait dengan tanggal pasti maupun hari pelaksanaan acara akad nikah. Ia menuturkan bahwa meskipun pihaknya menerima informasi bahwa tanggal pernikahan telah di tentukan oleh kedua calon pengantin, namun KUA sendiri memilih untuk tidak mendalami secara detail perihal tersebut. Hal ini di lakukan demi menjaga batasan informasi yang menjadi hak pribadi dari Maxime dan Luna.
Sanwani juga menyatakan bahwa pihak KUA tidak memiliki wewenang untuk menelusuri lebih dalam mengenai tanggal dan pelaksanaan pernikahan. Terlebih jika hal tersebut merupakan keinginan dari pasangan untuk tetap dijaga kerahasiaannya.
Penentuan Saksi
Terkait dengan siapa yang akan di tunjuk sebagai saksi dalam upacara pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang Prapatan, Sanwani Soehaly, menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki informasi apa pun mengenai hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Penentuan Saksi bukanlah bagian dari proses yang di lakukan di KUA tempatnya bertugas. Pasalnya pemilihan saksi akan di lakukan langsung saat proses pendaftaran resmi pernikahan berlangsung di wilayah tempat akad nikah akan di laksanakan, yakni Bali. Dengan demikian, segala keputusan yang berkaitan dengan siapa saja yang akan mendampingi kedua calon mempelai sebagai saksi baru akan di ketahui pada saat proses administrasi. Proses administrasi ini di lakukan di KUA yang berada di daerah pelaksanaan pernikahan itu sendiri.
Sanwani menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan memproses permohonan surat rekomendasi numpang nikah dari kedua belah pihak melalui kuasa hukum atau perwakilan yang sah. Namun ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengetahui detail lain yang berada di luar ranah administratif KUA Mampang. Ia menekankan bahwa informasi mengenai saksi tidak di cantumkan dalam tahap awal permohonan rekomendasi. Oleh karenanya informasi ini akan muncul dan di proses ketika pendaftaran resmi di lakukan di lokasi tujuan pernikahan. Menurutnya, hal ini sudah menjadi prosedur umum dalam proses pencatatan nikah lintas wilayah. Hal ini di mana instansi asal hanya mengeluarkan surat pengantar.
Lebih lanjut, Sanwani pun menutup penjelasannya dengan mengatakan bahwa rincian mengenai siapa yang akan bertindak sebagai saksi bukanlah sesuatu yang dapat di pastikan lebih awal. Pasalnya hal itu sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak KUA Bali yang akan menerima dan memproses pendaftaran pernikahan Luna dan Maxime secara menyeluruh.
Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier sangat di tunggu-tunggu oleh para netizen. Hingga kini, para netizen masih menunggu informasi terbaru dari Pernikahan Luna Maya.