Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Di Kembalikan Ke Aceh
Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Di Kembalikan Ke Aceh

Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Di Kembalikan Ke Aceh

Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Di Kembalikan Ke Aceh

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Di Kembalikan Ke Aceh
Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Di Kembalikan Ke Aceh

Penjelasan BIG Terkait 4 Pulau Yang Telah Di Kembalikan Ke Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Sangat Penting Untuk Kita Ketahui. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah mengesahkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil. Kebijakan ini menjadi solusi dari sengketa berkepanjangan mengenai kejelasan yurisdiksi atas keempat pulau tersebut. Seperti yang di ketahui, sebelumnya 4 pulau ini menjadi titik perdebatan di antara berbagai pihak terkait. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tapal batas yang telah lama menimbulkan ketidakpastian.

Dalam proses penetapan ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) turut ambil bagian sebagai institusi yang menyediakan data serta informasi spasial. Termasuk peta topografi dan nomenklatur unsur pulau yang di jadikan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen administratif. Peran BIG sangat krusial dalam menyediakan basis data spasial yang akurat. Oleh karenanya proses penetapan wilayah administratif dapat di lakukan secara sistematis dan dapat di pertanggungjawabkan secara teknis maupun yuridis. Namun demikian, BIG menegaskan bahwa tanggung jawab final dalam menentukan pembagian wilayah. Termasuk pengalokasian suatu pulau ke dalam suatu daerah tertentu yang sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui sebuah pernyataan tertulis yang di terima oleh media IDN Times di Bogor pada Sabtu, 21 Juni 2025, juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia, mengemukakan bahwa dalam tahap penyusunan batas administratif suatu wilayah, langkah awal yang harus di lakukan adalah menentukan terlebih dahulu alokasi atau cakupan wilayah, termasuk elemen pulau-pulau di dalamnya. Setelah tahapan tersebut rampung, barulah proses pengesahan batas antarwilayah bisa di jalankan secara terstruktur. Pernyataan ini mempertegas bahwa penetapan wilayah administratif tidak bisa di lakukan secara sembarangan dan harus melalui serangkaian proses teknis dan kelembagaan yang melibatkan koordinasi antarinstansi.

Penjelasan BIG Dengan Penegasan Batas Mengacu Ke Data Teknis Dan Permendagri

Penjelasan BIG Dengan Penegasan Batas Mengacu Ke Data Teknis Dan Permendagri yang sahih. Proses ini tidak dapat di lakukan secara sembarangan. Tahapan ini juga harus mengikuti prosedur yang telah di atur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) memainkan peran penting sebagai anggota dari Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) yang di koordinasikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keikutsertaan BIG bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga teknis. Pasalnya mereka menjadi penyedia utama data geospasial yang menjadi dasar dalam proses delineasi batas wilayah.

Dalam sebuah keterangan, juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia, menyampaikan bahwa kegiatan penetapan batas di lakukan dengan berlandaskan pada Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah, peta-peta resmi yang terlampir dalam dokumen hukum, serta Peta Rupabumi Indonesia. Selain itu, pemanfaatan citra satelit juga di jadikan sebagai instrumen pendukung dalam memperjelas kondisi geografis aktual di lapangan. Tidak berhenti di situ, survei langsung ke lokasi juga kerap di laksanakan untuk memperoleh pembuktian secara empiris terhadap batas wilayah yang hendak di tegaskan.

Mone menjelaskan bahwa data-data tersebut menjadi acuan utama dalam proses validasi batas administratif. Oleh karena itu, BIG memiliki tanggung jawab untuk menyediakan data geospasial yang akurat dan terkini. Kemudian BIG juga bersedia turun langsung ke lapangan apabila di perlukan untuk melakukan pengukuran atau verifikasi teknis. Kontribusi BIG dalam kegiatan ini tidak hanya memperkuat keabsahan data batas wilayah. Kehadiran BIG juga menjamin bahwa keputusan yang di ambil memiliki dasar teknis yang kuat.

Peta Badan Informasi Geospial Bukan Dasar Hukum

Dalam sistem administrasi pemerintahan Indonesia, penetapan batas wilayah tidak semata-mata di dasarkan pada peta teknis semacam Peta Rupabumi Indonesia (RBI) yang di susun oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Meskipun data spasial yang di sediakan oleh BIG sangat penting sebagai acuan dalam proses teknis penegasan batas wilayah, informasi tersebut tidak memiliki kedudukan sebagai landasan hukum yang bersifat mengikat. Hal ini di tegaskan oleh juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia. Ia menyampaikan bahwa batas-batas wilayah yang tercantum dalam Peta RBI hanya berfungsi sebagai referensi teknis. Peta Badan Informasi Geospial Bukan Dasar Hukum resmi yang dapat di jadikan dasar dalam menetapkan batas administratif antarwilayah.

Menurut penjelasan Mone, keputusan final terkait pengesahan batas suatu daerah sepenuhnya menjadi otoritas Kemendagri. Penetapan tersebut di lakukan melalui instrumen hukum berupa Permendagri yang memiliki kekuatan legal. Oleh sebab itu, meskipun BIG memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memperbaharui data geospasial secara akurat, mereka tidak memiliki kewenangan dalam mengesahkan atau menentukan batas wilayah secara hukum. Tugas BIG lebih kepada mendukung aspek teknis dari proses penegasan batas. Termasuk dalam menyusun peta, melakukan analisis spasial, serta memberikan masukan berdasarkan kondisi geografi aktual.

Dengan kata lain, informasi yang terkandung dalam Peta Rupabumi Indonesia hanya di jadikan pedoman dalam tahap awal perencanaan dan identifikasi batas wilayah. Namun, untuk menjadi sah dan diakui secara hukum, seluruh proses tersebut harus difinalisasi dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Mone menekankan pentingnya membedakan antara peran teknis dan peran hukum dalam penetapan batas administratif. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman di kalangan masyarakat maupun di antara lembaga pemerintahan sendiri.

Penyelesaian Masalah Dengan Musyawarah Dan Data Akurat

Dalam upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah yang sempat menimbulkan polemik di berbagai kalangan, BIG menyerukan Penyelesaian Masalah Dengan Musyawarah Dan Data Akurat sebagai dasar pertimbangan. BIG memandang bahwa perbedaan pendapat mengenai batas administratif suatu daerah seharusnya tidak di selesaikan melalui konflik terbuka atau adu argumentasi yang emosional. Konflik ini sebaiknya di selesaikan melalui dialog konstruktif dan pendekatan berbasis informasi yang dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam hal ini, Informasi Geospasial (IG) di nilai sebagai instrumen penting yang mampu memberikan panduan objektif. Khususnya dalam menetapkan keputusan secara adil dan berimbang.

Juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia, menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam proses penegasan batas wilayah yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. Ia menuturkan bahwa keberadaan data geospasial bukan hanya berfungsi sebagai alat bantu teknis. Keberadaan data ini juga memiliki nilai strategis dalam memastikan bahwa keputusan yang di ambil oleh otoritas pemerintahan berlandaskan pada kondisi geografis yang nyata dan terverifikasi. Menurutnya, proses penyelesaian batas wilayah akan jauh lebih efektif apabila semua pihak yang terlibat bersedia mengesampingkan ego sektoral. Kemudian proses ini akan lebih efetif jika lebih fokus pada data-data objektif yang telah di himpun melalui metode ilmiah.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan empat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil tidak di ambil secara tergesa-gesa. Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari rapat terbatas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri.

Penjelasan BIG tersebut menjadi titik terang yang harus di ketahui oleh masyarakat Indonesia. Tentunya masalah mengenai wilayah ini lebih di mengerti oleh setiap masyarakat dengan adanya Penjelasan BIG.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait