Buntut
Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Terancam Sanksi Hukum

Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Terancam Sanksi Hukum

Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Terancam Sanksi Hukum

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Buntut
Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Terancam Sanksi Hukum

Buntut Permasalahan Cover Lagu Yang Di Lakukan Oleh Biduan Dangdut Terpopuler Lesti Kejora Semakin Memanas. Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya diduga melakukan cover lagu milik pihak lain tanpa mendapatkan izin resmi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Kasus ini memantik perdebatan di kalangan warganet dan pelaku industri musik mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual di tengah tren cover lagu yang marak di platform digital.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube milik Lesti, di mana ia menyanyikan ulang sebuah lagu populer milik penyanyi lain. Video tersebut dengan cepat mendapatkan jutaan penonton dan pujian dari para penggemar. Namun, tak berselang lama, pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta dari lagu tersebut melayangkan protes karena cover tersebut tidak disertai izin resmi.

Dalam industri musik, tindakan meng-cover lagu bukanlah hal baru. Namun, setiap penggunaan karya cipta—termasuk untuk kebutuhan komersial atau publikasi di platform digital seperti YouTube dan Spotify secara hukum wajib mendapatkan lisensi atau izin dari pemilik hak Buntut.

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Hukum

Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 113 undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap pelanggaran hak cipta bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Menurut pengamat hukum hiburan, pelanggaran seperti yang diduga dilakukan oleh Lesti dapat dikategorikan sebagai “penggunaan karya tanpa izin untuk kepentingan komersial”, terutama jika video cover tersebut dimonetisasi Buntut.

Para Fans Memberikan Respons Yang Beragam Mulai Dari Pembelaan Hingga Kritik Membangun

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora karena meng-cover lagu tanpa izin menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan penggemar. Sebagai salah satu penyanyi dangdut paling populer di Indonesia, Lesti memiliki basis fans yang sangat loyal, yang dikenal dengan sebutan Lesti Lovers. Di tengah sorotan media dan perdebatan publik, Para Fans Memberikan Respons Yang Beragam Mulai Dari Pembelaan Hingga Kritik Membangun.

Sebagian besar fans membela Lesti dan menganggap bahwa apa yang dilakukan idolanya bukanlah sebuah kesalahan fatal. Mereka menilai bahwa tindakan Lesti semata-mata bentuk apresiasi terhadap lagu tersebut, bukan untuk merugikan pencipta aslinya. Banyak yang beranggapan bahwa dunia musik, khususnya di platform digital, sudah sangat lazim dengan cover lagu, dan tidak semua musisi selalu melalui proses perizinan yang ketat.

“Lesti cuma nyanyi ulang, bukan klaim lagu itu milik dia. Harusnya ini nggak dibesar-besarkan,” tulis seorang penggemar di media sosial. Beberapa bahkan menyatakan bahwa cover Lesti membantu memperkenalkan kembali lagu tersebut ke generasi baru, sehingga menguntungkan pihak pemilik lagu secara tidak langsung.

Namun demikian, tidak sedikit pula fans yang memberikan kritik secara dewasa dan terbuka. Mereka menyayangkan jika benar Lesti belum mengantongi izin resmi sebelum mengunggah video tersebut. Para fans ini berharap tim manajemen Lesti lebih berhati-hati ke depannya, terutama karena Lesti adalah figur publik yang disorot banyak mata. Kritik ini muncul dari kesadaran bahwa nama besar seorang artis membawa tanggung jawab besar pula dalam bersikap profesional dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai penggemar, aku tetap dukung Lesti, tapi timnya harus lebih paham soal hukum musik. Ini bisa jadi pelajaran,” tulis salah satu fans di kolom komentar Instagram.

Dalam Konteks Ini, Buntut Tindakan Lesti Bisa Masuk Ke Ranah Pelanggaran Hak Cipta

Kasus yang menimpa Lesti Kejora karena meng-cover lagu tanpa izin membuka kembali diskusi penting mengenai pelanggaran hak cipta di dunia musik Indonesia. Meskipun cover lagu telah menjadi tren luas di platform digital seperti YouTube dan Instagram, tindakan tersebut tetap memiliki potensi pelanggaran hukum apabila tidak melalui prosedur perizinan yang sah. Dalam Konteks Ini, Buntut Tindakan Lesti Bisa Masuk Ke Ranah Pelanggaran Hak Cipta jika terbukti dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak atas lagu yang dibawakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, cover lagu termasuk dalam kategori penggandaan dan. Atau komunikasi karya cipta kepada publik. Jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak terkait, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Apalagi jika video cover tersebut dimonetisasi—misalnya melalui iklan YouTub. Maka penggunaan lagu tersebut telah membawa keuntungan ekonomi bagi pelaku, sehingga konsekuensi hukumnya bisa lebih berat.

Pasal 113 dalam UU Hak Cipta menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja. Dan tanpa hak menggunakan ciptaan milik orang lain untuk kepentingan komersial dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukum yang diberikan cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar untuk pelanggaran biasa. Jika pelanggaran dilakukan dalam skala komersial atau mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik hak cipta. Maka ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Dalam konteks kasus Lesti Kejora, jika terbukti ia melakukan cover lagu tanpa izin dan memperoleh keuntungan finansial dari video tersebut. Maka ia berpotensi terjerat dalam kategori pelanggaran berat. Namun, harus ditekankan bahwa pembuktian niat komersial.

Beberapa Memberikan Pembelaan, Sementara Lainnya Menyampaikan Kritik Dan Harapan Agar Kasus Ini Dijadikan Pelajaran Berharga

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa Lesti Kejora. Karena meng-cover lagu tanpa izin turut mengundang perhatian dari rekan-rekan sesama artis di industri hiburan Tanah Air. Sebagai sosok yang dikenal luas dan memiliki jaringan kuat di dunia musik. Lesti mendapat beragam tanggapan dari para musisi, penyanyi, hingga produser musik. Beberapa Memberikan Pembelaan, Sementara Lainnya Menyampaikan Kritik Dan Harapan Agar Kasus Ini Dijadikan Pelajaran Berharga.

Salah satu penyanyi senior, yang enggan disebut namanya. Menyampaikan bahwa praktik cover lagu sebenarnya sudah menjadi hal yang umum di kalangan musisi. Namun demikian, ia menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran mengenai hak cipta. “Banyak penyanyi muda yang mungkin belum sepenuhnya paham soal perizinan. Padahal ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, penyanyi dangdut Fitri Carlina menyatakan simpatinya kepada Lesti. Ia mengakui bahwa di era digital sekarang, para penyanyi kerap merasa dilema. Antara ingin mengekspresikan diri melalui cover lagu dan keharusan untuk mengurus izin yang cukup rumit. “Saya yakin niat Lesti bukan untuk merugikan. Tapi kita semua harus belajar dari kejadian ini. Sebaiknya ada mekanisme perizinan yang lebih mudah, apalagi untuk platform seperti YouTube,” katanya.

Sementara itu, produser musik ternama seperti Indra Bekti menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momen introspeksi bersama. Ia menyatakan bahwa tidak cukup hanya memiliki suara bagus atau pengaruh besar di media sosial. Tapi para artis juga perlu memahami aspek hukum dalam karya yang mereka bawakan Buntut.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait