
Devisa Hasil Ekspor: Fondasi Stabilitas Ekonomi Indonesia
Devisa Hasil Ekspor Menjadi Elemen Kunci Dalam Kebijakan Baru Yang Di Terapkan Pemerintah Indonesia Di Bawah Kepimpinan Presiden Prabowo. Di mana, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Khususnya, melalui pengelolaan devisa yang lebih terstruktur di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor di perbankan nasional. Ini dengan harapan dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Terutama, dolar Amerika Serikat. Langkah ini di yakini akan membawa dampak positif jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai kalangan menanggapi kebijakan ini dengan beragam perspektif. Di mana, salah satunya adalah Andry Satrio Nugroho selaku Kepala Center of Industry, Trade, and Investment dari Institute for Development of Economics and Finance. Ia menilai bahwa kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Menurutnya, langkah ini sangat relevan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang terus bergejolak.
Sebagai dasar hukum penerapan kebijakan ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Di mana, PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur tentang eksportir di sektor-sektor strategis. Ini termasuk di dalamnya seperti pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Kemudian di sektor perikanan, kehutanan, dan perkebunan. Di mana, keseluruhan sektor ini wajib menyimpan seluruh Devisa Hasil Ekspor mereka dalam sistem keuangan nasional. Sehingga, penyimpanan ini harus berlangsung selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, ketentuan terkait DHE di sektor minyak dan gas bumi masih mengikuti aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Selanjutnya, dalam analisis Andry, ia mengungkapkan bahwa dengan di berlakukannya kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor selama satu tahun penuh. Sehingga, cadangan devisa negara berpotensi meningkat secara signifikan. Hal ini di perkirakan akan memperkuat ketahanan rupiah terhadap tekanan eksternal.
Mengatur Arus Devisa Hasil Ekspor Guna Memperkokoh Fondasi Ekonomi Nasional
Andry menjelaskan bahwa aturan sebelumnya, yaitu PP 36 Tahun 2023, hanya mewajibkan eksportir untuk menempatkan 30 persen dari DHE mereka. Penempatan ini tentu di dalam sistem keuangan nasional dan hanya selama tiga bulan. Sehingga mengakibatkan dampak terhadap perekonomian nasional menjadi terbatas karena kepatuhan eksportir yang masih rendah. Lebih lanjut, Andry menyoroti adanya praktik under-invoicing dan pengalihan Devisa Hasil Ekspor ke luar negeri. Yang mana, ini sering di lakukan oleh sebagian pelaku usaha. Praktik ini bertujuan menghindari kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri. Yang nantinya, akan mengurangi potensi pemasukan devisa negara. Oleh sebab itu, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 ini di harapkan menjadi sinyal kuat. Di mana, pemerintah serius dalam Mengatur Arus Devisa Hasil Ekspor Guna Memperkokoh Fondasi Ekonomi Nasional.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto sendiri menunjukkan optimisme terhadap hasil dari penerapan kebijakan ini. Yang mana, berdasarkan proyeksi pemerintah pada tahun 2025, DHE Indonesia di perkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Angka peningkatan tersebut di prediksi mencapai 80 miliar dolar Amerika Serikat. Sehingga, apabila aturan ini di jalankan secara optimal dalam periode satu tahun penuh. Maka, jumlahnya bahkan bisa melampaui angka 100 miliar dolar. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi melalui pengelolaan devisa yang lebih efektif.
Selanjutnya dalam konteks pasar valuta asing, kebijakan ini juga di harapkan dapat memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah secara positif. Tercatat pada pembukaan perdagangan Selasa, 18 Februari 2025, rupiah mengalami pelemahan sebesar 9 poin. Pelemahan yang sekitar 0,05 persen, dari sebelumnya berada di angka 16.228 menjadi 16.237 per dolar Amerika Serikat. Analis mata uang dari Doo Financial Futures, Lukman Leong memperkirakan bahwa rupiah akan berkonsolidasi dengan potensi penguatan terbatas di waktu mendatang. Ia mengaitkan potensi penguatan tersebut dengan tekanan terhadap dolar AS yang muncul akibat ekspektasi positif terhadap perundingan perdamaian antara Rusia dan Ukraina.
Di Harapkan Dapat Mengurangi Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Dalam sebuah laporan di sebutkan bahwa beberapa pejabat tinggi pemerintah Amerika Serikat akan bertemu dengan perwakilan Rusia. Pertemuan ini di rencakana dalam beberapa hari ke depan di Arab Saudi untuk membahas langkah-langkah perdamaian di Ukraina. Pertemuan tersebut juga di harapkan dapat meredakan ketegangan geopolitik. Yang mana, selama tiga tahun terakhir telah berdampak negatif pada stabilitas ekonomi global. Delegasi AS yang di jadwalkan hadir mencakup Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz. Di ikuti oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio, serta Utusan Khusus Timur Tengah Steve Witkoff.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump juga telah menyatakan kesiapannya untuk memulai perundingan perdamaian. Meski begitu, keterlibatan negara-negara Eropa dalam perundingan ini masih menjadi perdebatan. Di mana, para pemimpin Eropa mendesak agar di libatkan dalam diskusi mengenai masa depan Ukraina. Namun, Keith Kellogg selaku utusan Khusus AS untuk Rusia dan Ukraina menyampaikan bahwa pada tahap awal ini kemungkinan besar Uni Eropa dan Inggris tidak akan terlibat secara langsung dalam perundingan. Kembali ke konteks domestik, penerapan kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri Di Harapkan Dapat Mengurangi Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah. Yang mana, ini di picu oleh ketidakpastian global. Sehingga, dengan meningkatkan jumlah DHE yang di simpan di dalam negeri. Maka, stabilitas cadangan devisa dapat lebih terjaga.
Peningkatan ini juga akan memberikan kepercayaan lebih besar kepada investor terhadap ketahanan ekonomi Indonesia. Terutama, di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya stabil. Kebijakan ini juga di harapkan dapat memacu eksportir untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Terlebih pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait, berencana memperketat pengawasan. Terutama, terhadap kepatuhan eksportir dalam menjalankan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor. Selain itu, insentif dan sanksi tegas akan di terapkan. Hal ini bertujuan guna memastikan aturan ini berjalan efektif. Terlihat, langkah-langkah ini di lakukan untuk memastikan bahwa potensi devisa yang selama ini tersimpan. Khususnya di luar negeri dapat bermanfaat untuk kepentingan nasional.
Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025
Keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang sangat bergantung pada upaya kolaborasi. Di mana, kolaborasi erat antara lembaga keuangan domestik, pelaku usaha eskpor, serta pemerintah. Maka, pemerintah dalam hal ini di harapkan terus memantau dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut. Khususnya, secara berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan. Jika di perlukan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian kebijakan. Yang mana, ini berguna mengoptimalkan hasil yang di harapkan. Sehingga, dengan adanya sinergi yang baik, potensi peningkatan cadangan devisa melalui penyimpanan di dalam negeri bisa semakin besar.
Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam mengelola arus masuk devisa secara optimal. Di mana, kebijakan ini mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor selama satu tahun penuh di sistem keuangan nasional. Ini di harapkan dapat memperkuat posisi rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sehingga, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menambah cadangan devisa. Namun, juga memperkokoh fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing di tingkat internasional. Jika kebijakan ini di terapkan dengan konsistensi dan diawasi secara ketat, maka DHE akan menjadi salah satu pilar utama yang menopang stabilitas perekonomian Indonesia. Hal ini juga sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga daya saing bangsa di pasar global. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia di harapkan terus berlanjut. Serta, secara berkesinambungan membangun Indonesia di masa depan, terutama dengan dukungan dari pengelolaan Devisa Hasil Ekspor.